Satu lagi referensi di BAB 7 akreditasi puskesmas yaiu SOP mengenai informed consent bagi pasien, setidaknya ini harus anda lakukan karena dalam hal pelayanan kesehatan yang satu ini memang sangat penting untuk perlindungan hukum bagi petugas kesehatan.
Pengertian
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut serta resiko yang mungkin terjadi.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk :
Melindungi pasien secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya,
Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar serta akibat tindakan medis yang tidak terduga dan bersifat negatif.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ....... Tahun ....... Tentang Pemberlakuan Standart Operasional Prosedur UPT Puskesmas Sukamundur
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/ 2008,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Langkah-langkah
- Petugas menjelaskan pengertian, prosedur, tindakan yang akan dilakukan pada pasien,
- Petugas memberikan kesempatan pasien untuk bertanya tentang prosedur yang akan dilakukan,
- Petugas memberikan lembar Informed Consent kepada pasien untuk dibaca secara teliti lembar Informed Consent tindakan yang akan dilakukan,
- Pasien diberi kesempatan untuk memberikan keputusan setuju atau tidak prosedur yang akan dilakukan,
- Pasien mengisi Informed Consent dengan cara melingkari persetujuan apabila setuju dilakukan tindakan atau melingkari penolakan apabila tidak bersedia/menolak dilakukan tindakan,
- Pasien memberikan tanda tangan pada blangko Informed Consent bersama saksi dari keluarga ( untuk pasien dibawah usia 18 tahun inform consent ditanda tangani oleh orang tua/keluarga)
- Petugas memberikan tanda tangan pada lembar Informed Consent,
- Petugas menyimpan hasil lembar Informed Consent dalam rekam medis pasien,
- Petugas melaksanakan prosedur selanjutnya.
Unit Terkait
BP Umum
BP Gigi
MTBS
KIA/KB
Klinik IMS
Laboratorium
0 Response to "SOP tentang Informed Consent bagi pasien di Puskesmas Bab 7"
Post a Comment