Kali ini masih berhubungan dengan SOP mengenai keselamatan pasien, yaitu tepatnya mengenai program pelaporan keselamatan pasien. Khususnya di bagian laboratorium. Ini merupakan bagian dari Bab 8, silahkan dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan. terima kasih
Pengertian
Pelaporan program keselamatan pasien adalah pelaporan upaya untuk mengurangi dan mencegah kejadian yang tidak diharapkan yang mengancam keselamatan pasien akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil di laboratorium.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelaporan program keselamatan pasien agar dapat mengurangi atau mencegah bahaya yang terjadi akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil di laboratorium di UPT Puskesmas Suramadu.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ......... Tahun ......... Tentang Pelaporan Program Keselamatan UPT Puskesmas Suramadu.
Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
- Pedoman Praktek Laboratoriun Yang Benar. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat Laboratorium Kesehatan, 2004.
Langkah-langkah
- Petugas menetapkan sasaran keselamatan pasien di laboratorium dan menuangkannya dalam bentuk program keselamatan pasien laboratorium,
- Petugas menerapkan sasaran keselamatan pasien di Puskesmas yang tertuang dalam program keselamatan pasien laboratorium pada semua pasien laboratorium,
- Petugas menyusun laporan pelaksanaan program keselamatan pasien laboratorium kepada tim K3 Puskesmas,
- Petugas menyerahkan laporan program keselamatan pasien ke tim K3 Puskesmas 1 tahun sekali untuk dievaluasi.
Unit Terkait
Tata Usaha UPT Puskesmas Suramadu
BP
0 Response to "Referensi SOP Unit UKP Bab 8 : Pelaporan Program Keselamatan Pasien "
Post a Comment