SOP Gizi Bab 7 Tentang Konseling / Kegiatan Konsultasi Gizi bagi Pasien

Pengertian
Konseling gizi adalah kegiatan konsultasi gizi dengan pasien Puskesmas yang mempunyai masalah gizi untuk memecahkan masalah gizi yang ada.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam melakukan konseling gizi di Puskesmas.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas no ......... tahun ......... tentang standar operasional prosedur UPT Puskesmas Sukasari.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Pedoman Pelaksanaan Pojok Gizi (POZI) Di Puskesmas. Jakarta : Departemen Kesehatan RI,1997.

Langkah-langkah

  1. Petugas gizi menyiapkan alat  konseling gizi,
  2. Petugas gizi menerima rujukan dari Klinik BP Umum, KIA, Klinik MTBM/MTBS yang mengalami masalah gizi atau P
  3. pasien rujukan dari posyandu maupun mandiri yang mendaftar di loket dengan masalah gizi,
  4. Petugas gizi membaca dan mencatat hasil pemeriksaan BP dari catatan medik pasien di buku register, kemudian menganamnesa masalah gizi dan menentukan terapi diit,
  5. Petugas gizi melakukan konseling gizi,
  6. Petuga gizi mengevaluasi edukasi gizi kepada pasien,
  7. Petugas gizi menentukan tindak lanjut kunjungan ulang kepada pasien.


Unit Terkait
BP Umum
KIA
Klinik MTBM/MTBS
Laboratorium



0 Response to "SOP Gizi Bab 7 Tentang Konseling / Kegiatan Konsultasi Gizi bagi Pasien "

Post a Comment