Ada lagi referensi untuk Bab 8 yaitu masih berkutat di keselamatan pasien, yaitu tentang referensi SOP Pengelolaan bahan beracun dan berbahaya. Kebanyakan Puskesmas kesulitan dalam menerapkan manajemen bahan berbahaya ini. Maka dari itu perlu disusun SOP yang jelas untuk mengatasi maslaah ini. Monggo silahkan di copas jika mungkin bisa dipakai di daerah saudara SOP di bawah ini.
Judul
SOP Pengelolaan bahan Berbahaya dan Beracun di Puskesmas
Pengertian
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di laboratorium adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun baik yang berasal dari proses produksi (limbah) ataupun yang bukan berasal dari proses produksi di laborat misalnya seperti pada kegiatan pemeliharaan alat, pencucian ataupun dari reagen kimia yang dibutuhkan untuk suatu pemeriksaan di laborat.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun secara benar sehingga terhindar dari bahaya kecelakaan kerja, gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Kebijakan
Surat keputusan Kepala Puskesmas No ........ Tahun ....... Tentang Penanganan Dan Pengelolaan Bahan Berbahaya UPT Puskesmas Jabar.
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Buku Pedoman Laboratorium Puskesmas.
Langkah-langkah
Petugas laboratorium harus menggunakan alat pelindung diri dalam mengelola bahan berbahaya dan beracun,
Alat pelindung diri bagi petugas laboratorium diantaranya adalah pemakaian masker, jas laboratorium, handscoon, tutup kepala, kacamata google,
Petugas membuang dan menangani limbah berbahaya secara benar sesuai SOP penanganan limbah,
Bahan berbahaya dan beracun seperti reagen disimpan menurut jenisnya,
petugas laborat menyimpan reagen dan bahan berbahaya dengan mengelompokkan sesuai jenis dan sifat antara lain :
Bahan yang mudah terbakar :
yaitu bahan padat, cair, uap yang mudah menyala dan terbakar secara cepat bila terpapar sumber cahaya contoh methanol gas hidrogen, ethanol. Bahan mudah terbakar meski tidak terpapar sumber nyala tapi bisa terbakar karena tekanan, perubahan panas. Penyimpanan bahan yang bersifat mudah terbakar disendirikan dalam ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol suhu.
Bahan explosive : penyimpanan bahan mudah meledak di ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol suhu.
Bahan corrosive :
yaitu bahan padat, cair yang bersifat korosif atau yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan seperti mata, saluran pernafasan dan kulit, harus disimpan di tempat sejuk dan ada sirkulasi udara yang cukup untuk mencegah pengumpulan uap. Dinding dan lantai tahan korosi. Contoh reagen : CH3COOH, HCL, HNO3, FENOL, NAOH pekat.
Bahan toxic/beracun :
yaitu bahan yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan atau kematian bila terserap dalam tubuh bila tertelan, terhirup dan kontak kulit, contoh bahan yang bersifat toksik: MERC*R*
Penyimpanan bahan yang bersifat toksik disendirikan dalam ruangan khusus yang bersikulasi udara dengan baik.
Sangat membamtu saya tuk akreditas puskeasmas Lambing
ReplyDelete