Pengertian Pertemuan Telaah Mutu, Apa Itu ?

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai apa itu pertemuan telaah mutu,.

Kebijakan                          
Telaah mutu dalam kegiatannya langkah-langkah yang diterapkan harus sesuai dengan SPO ini.

Tujuan
Bertujuan untuk menerapkan proses Telaah mutu dan kinerja di Puskesmas     supaya setiap Telaah mutu dan Kinerja dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan rekomendasi untuk melakukan peningkatan sistem dan pelayanan.

Referensi
Kebijakan Kepala Puskesmas

Pengertian
Telaah mutu dan kinerja  adalah: pembahasan yang berbentuk pertemuan dari semua unsur di Puskesmas untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemui didalam penerapan sistem manajemen mutu Puskesmas. Hasil pembahasan Telaah mutu dan kinerja apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat organisasi Puskesmas untuk dirujuk diorganisasi diatasnya Dinas Kesehatan Kota , apabila tingkat Dinas Kesehatan Kota tidak dapat di selesaikan maka dapat dirujuk Pemerintah daerah.

Telaah mutu dan Kinerja dihadiri oleh Kepala Puskesmas,  Ketua Tim Mutu, penanggung jawab upaya Puskesmas, semua pelaksana upaya Puskesmas, Koordinator Ruangan dan Dinas Kesehatan Kota apabila pembahasan ada kaitannya dengan  Dinas Kesehatan Kota,
Telaah mutu dan Kinerja dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Mutu berjalan secara efektif dan efisien dan dilakukan sesuai dokumentasi Sistem Manajemen Mutu, sehingga dapat diketahui perlu tidaknya mengadakan perubahan dalam Kebijakan Mutu dan dokumentasi Sistem Manajemen Mutu.

Telaah mutu dan Kinerja dilaksanakan secara periodik sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam Telaah mutu dan Kinerja, agenda yang dibahas mencakup :
Kebijakan mutu dan Pencapaian Sasaran kinerja  setiap bagian.
Hasil pencapaian Rencana Manajemen Mutu, termasuk kinerja proses dan  Pelayanan
Hasil audit internal maupun eksternal.
Umpan balik pelanggan, termasuk hasil pengukuran kepuasan pelanggan serta keluhan pelanggan.
Status Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Hasil tindak lanjut dari Telaah mutu dan kinerja sebelumnya.
Perubahan Sistem Manajemen Mutu
Rekomendasi untuk peningkatan
Telaah mutu dan Kinerja tidak terjadual, dapat dilakukan bila dibutuhkan.

Langkah – langkah
  • Persiapan Telaah mutu dan Kinerja
  • Ketua Tim Mutu dan sekretaris menyusun jadual, agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja
  • sekretaris mengajukan jadual, agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja kepada Kepala Puskesmas melalui Surat Internal.
  • Kepala Puskesmas Memeriksa jadual agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja
  • Jika tidak setuju, maka kembali  dengan memberikan rekomendasi.
  • Jika setuju, melakukan konfirmasi melalui lembar disposisi.
  • Sekretariat akreditasi membuat undangan Telaah mutu dan Kinerja sesuai dengan jadual yang telah disusun
  • Sekretaris Mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta.
  • Peserta Pertemuan Mempersiapkan bahan yang akan dibahas dalam Telaah mutu dan Kinerja.
  • Pelaksanaan Telaah mutu dan Kinerja
  • Ketua tim mutu memimpin pertemuan,
  • Kepala Puskesmas membuka pertemuan Telaah mutu dan Kinerja
  • Peserta Pertemuan mempresentasikan  sesuai topik yang telah ditentukan.
  • Peserta pertemuan memberikan masukan terhadap presentasi yang diberikan antar unit ataupun hasil kajian dan hasil audit.
  • Kepala Puskesmas dan dengan peserta pertemuan berdasarkan kesepakatan memberikan keputusan atau rekomendasi perbaikan atau peningkatan yang dianggap perlu.
  • Sekretaris akreditasi membuat risalah Telaah mutu dan Kinerja
  • Sekretaris akreditasi meminta persetujuan Risalah Rapat kepada Kepala Puskesmas 
  • Sekretaris akreditasi mendistribusikan Risalah Rapat kepada Peserta Rapat.
  • Ketua tim mutu memberikan kesempatan untuk menanggapi perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten,
  • Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten memberikan tanggapan dan menarik hasil pertemuan yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk ditindaklanjuti,
  • Ketua tim mutu dan sekretaris membuat laporan tertulis dan merujuk permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten,
  • Kepala Puskesmas menutup pertemuan Telaah mutu dan Kinerja,
  • Penanggung jawab admen dan penanggung jawab upaya Puskesmas meneruskan dan membahas dengan staff untuk membuat rencana tindak lanjut.
  • Tindak Lanjut dan Verifikasi Hasil Rapat
  • Penanggung jawab admen dan penanggung jawab upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut dan verifikasinya dilakukan sesuai SPO tindakan Perbaikan.



0 Response to "Pengertian Pertemuan Telaah Mutu, Apa Itu ?"

Post a Comment