Dalam pelaksanaannya pemeliharaan sarana juga sangat diperhatikan untuk kelancaran pekerjaan di Puskesmas. Silahkan lihat download dulu format SOP ini dalam format word. Download SOP Pemeliharaan Sarana Puskesmas. Gambaran dari SOP ini bisa anda lihat pada prosedur berikut ini, jika memang benar SOP ini yang anda cari silahkan langsung ambil saja gratis.
Pengertian
- Pengelolaan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang difokuskan untuk menerima, memelihara, menjaga dan memperbaiki serta mengusulkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di UPTD Puskesmas Sukamaju 1.
- Sarana dan prasarana yang dimaksud dalam prosedur ini meliputi gedung dan kendaraan bermotor.
- Bendahara penyimpan barang adalah karyawan UPTD Puskesmas Sukamaju yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas untuk melaksanakan tugas menyimpan barang inventaris puskesmas.
Langkah Prosedur dalam SOP Pemeliharaan Puskesmas.
- Bendahara Barang dan Urusan Rumah tangga menginventarisasi sarana dan prasarana yang ada.
- Petugas mencocokan buku induk inventaris dengan kartu inventaris di masing-masing ruangan.
- Petugas melaporkan kepada Kasubag TU apabila terjadi perubahan komposisi barang baik penambahan, mutasi maupun kerusakan,
- Bagian rumah tangga mengusulkan perencanaan perbaikan dan pemeliharaan termasuk pengecatan Gedung pada Bendahara Barang.
- Bendahara barang melakukan pelaporan inventarisasi dan usulan perbaikan pemeliharaan kepada Kasubag TU.( Pengecatan Gedung direncanakan setiap 2 tahun sekali )
- Kasubag TU meneruskan laporan serta usulan Bendahara barang kepada Kepala Puskesmas.
- Kepala Puskesmas memberikan disposisi atas laporan yang diterima kepada kasubag TU.
- Kasubag TU menyerahkan disposisi dari Kepala Puskesmas kepada bendahara bang dan urusan Rumah tangga.
- Bendahara barang bersama Urusan Rumah tangga menindak lanjuti disposisi dari Kepala Puskesmas.
- Bendahara Barang mencatat kembali sarana dan prasarana yang telah mengalami perubahan/ perbaikan.
- Bendahara barang menganti kartu inventaris ruangan sesuai buku inventaris barang yang sudah diperbaharui.
- Bendahara Barang membuat laporan Keadaan sarana dan Prasarana setiap 6 bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang sebelumnya diketahui oleh kepala puskesmas.
Thaks
ReplyDelete