PEDOMAN PROGRAM KESLING
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………………............ 1
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………..… 2
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang …………………………………………………….…………..… 3
B. Tujuan
Pedoman …………………………………………………………………. 3
C. Ruang
Lingkup Pedoman ………………………………………………………… 4
D. Sasaran
…………………………………………………………………………… 4
E. Batasan
Operasional ……………………………………………………………… 4
F. Landasan
Hukum …………………………………………………..………..…… 5
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia ………………………………………….…… 6
B. Distribusi
Ketenagaan ……………………………………………………….…… 6
C. Jadwal
Kerja …………………………………………………………..………….. 7
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah
Ruang ……………………………………………………………………. 8
B. Standar
Fasilitas ……………………………………………………………......... 8
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN ……………………………………………… 10
BAB
V LOGISTIK
…………………………………………………………. …………… 13
BAB VI KESELAMATAN PASIEN …………………………………………………….. 14
BAB VII KESELAMATAN KERJA ……………………………………………………… 15
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU ……………………………………………………… 16
BAB IX PENUTUP
……………………………………………………………………… 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan
lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas
lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman,
tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Untuk mengatasi
permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit
dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan,
Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan
terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya. Dalam
pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat
yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya
kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap
Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan.
B. Tujuan
Pedoman
Tujuan Umum : Sebagai pedoman bagi
petugas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif,
dan kuratif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Tujuan Khusus :
a. Menurunkan angka penyakit dan/atau gangguan
kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dan meningkatnya
kualitas kesehatan lingkungan.
b. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran,
kemampuan, dan perilaku masyarakat untuk mencegah penyakit dan/atau gangguan
kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, serta untuk
mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat.
c. Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas
program dan lintas sektor dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
dengan memberdayakan masyarakat.
C.
Sasaran
Sasaran
dari pedoman ini adalah petugas kesehatan lingkungan dalam memberikan
pelayananan kepada masyarakat
D.
Ruang Lingkup Pedoman
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas , meliputi:
1. Konseling;
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
3. Intervensi / tindakan kesehatan lingkungan.
4. Pemberdayaan masyarakat dengan STBM ( Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat )
E.
Batasan
Operasional
Pelayanan Kesehatan
Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
Pasien / Klien adalah
setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung
di Puskesmas.
Faktor Risiko
Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media
lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit
dan/atau gangguan kesehatan.
Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan
dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan
lingkungan yang dihadapi.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan
dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka
pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk
meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
F. Landasan
Hukum
·
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
·
Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang
Puskesmas
·
Peraturan
Pemerintah No 66 Th 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
·
Tambahan
Lembaran Negara Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
tentang kesehatan lingkungan
·
Permenkes
No. 951/Menkes/SK/V/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar
·
Permenkes
No. 13 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesling di Puskesmas
·
Permenkes
No. 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non
kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kegiatan.
Kemampuan
teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud sebelumnya diperoleh melalui pendidikan
dan/ atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Distribusi
Ketenagaan
No.
|
SDM
|
Distribusi
|
Keterangan
|
1.
|
Medis
|
Ikut menyelenggarakan
pelayanan kesehatan lingkungan di dalam
gedung
|
Kegiatan Pelayanan
Kesling meliputi :
1)
Konseling
2)
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
3)
Intervensi Kesehatan Lingkungan
|
2.
|
Paramedis (Bidan, Perawat, petugas HS)
|
Pelaksana kegiatan
pelayanan kesehatan lingkungan di dalam dan di luar gedung
|
3.
|
Analis Lab
|
Pelayanan Laborat
|
|
4.
|
Apoteker
|
Pelayanan Obat
|
|
5.
|
Rekam Medik
|
Melakukan pencatatan
kasus dalam gedung
|
Kegiatan rekam simpus dan pcare BPJS
|
6
|
Sopir
|
Melakukan tenaga transportasi untuk kegiatan di luar gedung
|
|
7
|
Tenaga kebersihan
|
Melakukan perawatan kebersihan baik di luar maupun di dalam
gedung
|
|
C.
Jadual
Kegiatan
Jadual
pelaksanaan kegiatan pelayanan
kesehatan lingkungan disepakati
dan disusun bersama lintas program
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
LOKASI
|
WAKTU
|
PELAKSANA
|
1.
|
KLINIK SANITASI
|
PUSKESMAS
|
SENIN - SABTU
|
TIM UKM
|
2.
|
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN
|
KEL RAWA BADAK, DAN RUSA
|
SENIN - SABTU
|
TIM UKM
|
3.
|
INTERVENSI KESEHATAN LINGKUNGAN
|
KEL RAWA BADAK, DAN RUSA
|
SENIN - SABTU
|
PETUGAS KESLING
|
4
|
Pemberdayaan masyarakat dengan
STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat )
|
KEL RAWA BADAK, DAN RUSA
|
SENIN - SABTU
|
TIM UKM
|
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah
Ruang
Lantai Bawah
Lantai Atas
B.
Standar
Fasilitas
1. Pedoman
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas : Permenkes No.13 tahun 2015
2.
Sk
Kepala Puskesmas Rawa No.
Tentang Standart Pelayanan MInimum
3. Buku panduan :
a. Buku panduan pelayanan
klinik sanitasi dalam dan luar gedung
b. Buku panduan pelaksanaan STBM
c. Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan
lingkungan sekolah dan kantin sekolah
d. Buku panduan pengamatan
dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan puskesmas
e. Buku panduan pengamatan
dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan tempat pengelolaan makanan
f. Buku panduan pengamatan
dan pengawasan Sarana Air Bersih
g. Buku panduan pengamatan
dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah
h. Buku panduan pengamatan dan pengawasan Tempat – Tempat Umum
i.
Buku
panduan pengamatan dan pengawasan Depot Air Minum (DAM)
j.
Buku
panduan pengamatan dan pengawasan Industri Rumah Tangga
4. SPO
5. SDM
6. Blangko
IS
7. Lemari arsip
8. Sarana transportasi
BAB
IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A.
Lingkup
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Klinik Sanitasi adalah konseling pasien/klien dengan petugas kesehatan
lingkungan yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan
lingkungan yang dihadapi.
Petugas Kesehatan Lingkungan melakukan Inspeksi Sanitasi
berupa pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan
dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku
untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
Petugas Kesehatan lingkungan melakukan Intervensi berupa
penyuluhan personal, penyuluhan massa, rekomendasi kepada lintas program dan
lintas sektor yang terkait maupun advokasi terhadap pemilik/penanggungjawab.
B. Metode Pelayanan Kesehatan Lingkungan
1.
Konseling dilakukan terhadap Pasien/Klien
2.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a. Pengumpulan
data dengan wawncara.
b. Pengamatan
fisik media lingkungan;
c. Pengukuran
media lingkungan di tempat;
d. Uji
laboratorium; dan/atau
e. Analisis
risiko kesehatan lingkungan.
3.
Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. Komunikasi,
informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat;
b. Perbaikan
dan pembangunan sarana;
c. Pengembangan
teknologi tepat guna; dan/atau
d. Rekayasa lingkungan.
4.
Pemberdayaan masyarakat dengan STBM (Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat) berupa
a. Pemicuan
b. Tidak
menjanjikan bantuan apapun
c. Menggali
sumber daya yang ada di masyarakat
C.
Langkah
Kegiatan
Langkah kegiatan Program
Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Rawa
meliputi tahap Perencanaan, Pelaksanaan serta Pengawasan, Pengendalian dan
Penilaian.
1. Perencanaan
Perencanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan
lingkungan di Puskesmas
dilakukan melalui tahapan antara lain
a.
Persiapan
Tahap persiapan meliputi pengumpulan data yang berkaitan
dengan upaya Kesehatan Lingkungan antara lain data Cakupan layanan Air Bersih, Cakupan layanan
fasilitas sanitasi (Jamban, Spal, Pengelolaan Sampah, Rumah Sehat) data SDM kesehatan dan ketersediaan sarana prasarana
yang berkaitan.
b.
Analisis
Situasi
Dari hasil pengumpulan data akan didapatkan permasalahan
yang terkait resiko kesehatan lingkungan termasuk diantaranya.
2. Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan
RAK disusun berdasarkan hasil evaluasi data tahun
sebelumnya dan hasil analisis masalah yang ditemukan.
3.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
RPK
disusun secara terpadu/terintegrasi dengan semua kegiatan yang dilaksanakan di
Puskesmas secara utuh merinci kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari berbagai
sumber di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
4.
Penggerakkan
dan Pelaksanaan Kegiatan
Penggerakkan dan Pelaksanaan kegiatan pengendalian PTM
meliputi tahapan yaitu :
a)
Penempatan
semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan puskesmas, sesuai dengan tugas
dan funginya masing-masing.
b)
Pelaksanaan
kegiatan secara terintegrasi.
c)
Tiga pendekatan yang tergantung situasi dan kondisi target
sasaran antara lain :
i. informasi untuk target atau sasaran,
ii. legitimacy dengan menyakinkan individu/kelompok sasaran
bahwa kegiatan bermanfaat sehingga pelaksanaan kegiatan mendapat ddukungan,
iii. prestige dengan menyakinkan bahwa dukungan individu atau
kelompok sasaran akan mendatangkan kebanggaan baginya,
BAB
V
LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan kegiatan Program
Kesehatan Lingkungan direncanakan
dalam pertemuan lokakarya mini lintas program maupun lintas sector sesuai
dengan tahapan kegiatan dan metode pembinaan Kesehatan
Lingkungan yang akan dilaksanakan.
Pendanaan Pembinaan Kesehatan
Lingkungan menurut PERMENKEES RI No 82 Tahun 2014 dapat
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Swasta ataupun Lembaga donor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber pendanaan lain untuk kegiatan UKM dapat berasal
dari BOK maupun BPJS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program
Kesehatan Lingkungan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan
melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi
pada saat pelaksanaan kegiatan.
Upaya pencegahan resiko terhadap
sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan
sampai dengan pelaksanaan kegiatan Kesehatan Lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas
dan lintas sektor
terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang
dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Upaya pencegahan
resiko terhadap karyawan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan
dilaksanakan
BAB
VIII
PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan program Kesehatan
Lingkungan dimonitor dan dievaluasi
dengan menggunakan indikator sebagai berikut :
1. Cakupan
rumah sehat dari rumah yang diperiksa : 80
%
2. Cakupan
Kelurahan ODF :
40 %
3. Hygiene
Sanitasi TPM TTU yang memenuhi syarat : 87 %
4. Institusi
yang dibina memenuhi syarat kesehatan :
87 %
5. Cakupan
SPAL :
80 %
6. Cakupan
Air Bersih :
92 %
7. Cakupan
Jamban Keluarga :
81 %
8. Akses
penduduk thd air minum berkualitas :
87 %
9. Kualitas
air minum yang memebuhi syarat :
100 %
10. Keluarga
memiliki tempat sampah sehat : 78 %
Permasalahan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai
acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan kesehatan
lingkungan dengan tetap
memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan
kegiatan program kesehatan lingkungan tergantung pada komitmen yang kuat dari pihak terkait
dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam mengendalikan faktor faktor resiko dalam
kesehatan lingkungan, sehingga dapat menurunkan angka kesakitan penyakit yang
berbasis lingkungan