SOP Pertemuan Lintas program / lintas sektoral akreditasi puskesmas

Yang bagian UKM tentunya membutuhkan SOP yang satu ini, yang masih kebingungan mencari silahkan copas saja, sesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaan masing masing, sengaja memang tidak saya berikan link download ke word langsung supaya kita sama sama bisa belajar, sambil copas sambil dibaca juga jadi bisa sama sama belajar nggih. Monggo jika ada yang salah silahkan dikoreksi karena SOP lain tempat lain pemikirannya, jadi tidak ada SOP betul atau salah, yang ada SOP belum betul. hehe. salam sukses semua.. semangat.

1.  Pengertian :
Pertemuan lintas program / lintas sektor adalah pertemuan yang membahas tentang rencana kegiatan program Puskesmas yang berhubungan dan memerlukan peran serta program 

2.  Tujuan :

Sebagai panduan dalam pertemuan dengan lintas program dan  lintas sektor dalam pelaksanaan program Puskesmas.

3. Kebijakan :
Pertemuan  dengan lintas sektor dan lintas program dalam  kegiatannya langkah-langkah yang diterapkan harus sesuai dengan SOP ini.

4.  Referensi
Pedoman Manajemen Puskesmas Jilid I, Depkes RI, 1997.

5.  Langkah-langkah :

  • Penanggungjawab Program menyusun rencana kegiatan
  • Penanggungjawab Program berkonsultasi atau koordinasi dengan Kepala Puskesmas
  • Kepala Puskesmas menyetujui rencana kegiatan dalam pelaksanaan program bersama lintas sektor dalam minilokakarya 3 bulanan Puskesmas
  • Petugas melalui bagian Tata usaha membuat undangan 
  • Bagian Tata Usaha mendistribusikan undangan kepada pelaksana Program / Lintas sektor terkait yang terlibat, minimal 4 hari sebelum hari pelaksanaan
  • Petugas menyiapkan tempat dan perlengkapan lainnya ( daftar hadir, notulen konsumsi, proyektor, laptop dll )
  • Peserta mengisi daftar hadir
  • Pertemuan dilaksanakan dengan tertib
  • Penangung jawab program membuat rencana tindak lanjut (RTL)
  • Penanggung jawab program melaksanakan tindak lanjut (TL) dan evaluasi.
  • Hasil pertemuan ditulis dalam buku Notulen


6.  Dokumen Terkait :

  • Undangan
  • Daftar hadir
  • Notulen


7.  Distribusi :

  • Koordinator program,
  • Pemegang program
  • Koordinator admen/ Ka TU.

0 Response to "SOP Pertemuan Lintas program / lintas sektoral akreditasi puskesmas"

Post a Comment