Kenaikan Tunjangan Golongan Fungsional Tertentu Di Puskesmas, Apa Benar?

Akhir  akhir ini saya menemukan Broadcast message dari BB atau wa yang berisi tentang screenshot lampiran mengenai tunjangan yang diberikan kepada golongan fungsional tertentu. Antara lain untuk dokter umum, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan,, analis, asisten apoteker dan HS yang merupakan petugas di Puskesmas. Dan memang ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi mereka yang belum tau, namun usut punya usut yang di kirim kan gambarnya ini adalah ternyata hanya sebuah lampiran dari Permenkes no 83 tahun 2013, permenkes yang sudah lumayan lama karena sudah hampir 2 tahun yang lalu. PMK ini ditandatangani oleh Ibu Menteri Nafsiah Mboi. Untuk isinya silahkan baca dalam format pdf berikut ini, (silahkan unduh dulu)


contoh tabel kenaikan tunjangan gol. fungsional tertentu tenaga kesehatan yang di BC 

Kalau dari ceritanya saya lihat permenkes ini diciptakan untuk tenaga kesehatan yang berada di naungan Kemenkes, sedangkan Puskesmas sendiri saat ini berada di naungan pemda atau Pemkot, Maka dari itu menurut hemat saya tunjangan ini hanya diberikan kepada instansi atau RS pusat saja, atau mungkin propinsi, tergantung naungan ikut kemenkes atau tidak. Memang hal ini jika kita tidak tau akan menjadi info yang bagus dan akan diharapkan betul, namun jika dilihat kenyataannya sekarang jika memang peraturan tersebut sudah di gedog tahun 2013, jika memang betul seharusnya kita sudah ikut merasakan. Namun ternyata tidak dan ini mungkin betul perkiraan saya yang masuk atau berhak menerima tunjangan ini adalah pegawai di lingkungan pusat yaitu untuk Kemenkes. 
Jadi bagi anda yang memang masuk dalam golongan fungsional tertentu dengan BC semacam ini, saya kira ini hanya tingkah orang iseng dan guyon agar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun kalau boleh menyarankan sebelum anda membaca lampiran saja, sebaiknya anda unduh Permenkes 83 2013 tersebut dalam format full. Bukan hanya mengambil bagian lampirannya saja, karena di bagian depannya juga ada penjelasan mengenai sistem pemberian tunjangan, siapa yang berhak menerima, jam kerja dan jam istirahat. Dll.
Jadi bagi anda golongan fungsional tertentu di lingkungan Puskesmas jangan mau di PHP in dengan info tidak jelas seperti itu, yang di broadcast adalah lampiran di halaman 54 kalau tidak salah, setelah anda download lihat saja betul atau tidak itu sebenarnya adalah permenkes 53 tahun 2013 lalu, dan memang hanya berlaku untuk lingkup naungan Kemenkes. 
Semoga informasi ini bermanfaat dan jika ada yang ingin menyanggah atau memberikan kritik mengenai pendapat pribadi ini silahkan anda tuliskan di bilik komentar di bawah. Terima kasih.

0 Response to "Kenaikan Tunjangan Golongan Fungsional Tertentu Di Puskesmas, Apa Benar?"

Post a Comment