Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Terbaru 2015

Ternyata memang begitu  cepatnya perkembangan dan penyempurnaan dalam rangka kegiatan akreditasi Puskesmas ini, termasuk juga dengan buku pedomannya, mulai dari form SPO yang sekarang kembali berubah nama menjadi SOP, dan juga Sistematika pembuatan manual Mutu dan lainnya ada perubahan yang signifikan. Jadi jangan kaget ketika anda minta form lama yang notabene menggunakan buku pedoman penyusunan dokumen administrasi lama tahun 2014 sekarang agak harus gigit jari, yah soalnya harus edit ulang lagi karena ganti format. Namun tidak masalah karena jika kita hanya mengandalkan kopi paste tanpa memperdulikan isi maka kita malah tidak paham. 

download pedoman penyusunan dokumen akreditasi puskesmas

Memang saat ini semua Puskesmas di Indonesia harus berjibaku untuk bisa terakreditasi, terutama orang orang di admen yang harus optimal dalam bekerja karena menjadi key dalam penilaian nantinya. Maka buku pedoman ini menjadi senjata utama yang wajib dibaca dan dipahami oleh semua petugas puskesmas.


Pada buku pedoman paling baru dan keluar tahun 2015 ini anda bisa melihat di beberapa halaman, terutama manual mutu banyak ada perubahan, anda bisa cermati, silahkan unduh dulu buku pedomannya dan silahkan di baca. Dan bagi anda yang ingin maju akreditasi tahun 2016 sebaiknya anda menggunakan format terbaru ini sehingga tidak harus dua kali kerja nantinya.

Apa Itu RENSTRA Puskesmas Dan Bagaimana Sistematika Pembuatannya ?

Pengertian RENSTRA atau biasa juga disebut dengan rencana kerja lima tahunan puskesmas biasanya akan dibuat sejalan dengan rencana lima tahunan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kab / Kota, jadi harus sejalan dan mengacu pada Renstra Dinkes. Renstra Puskesmas juga wajib disesuaikan dengan visi, misi, tupoksi Puskesmas berdasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Dalam penyusunannya Kepala Puskesmas tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bekerjasama dengan seluruh karyawan / Staff puskesmas dengan jalan melakukan analisis pencapaian kinerja, memilah faktor yang menjadi pendorong maupun juga penghambat, sehingga dapat disusun program kerja 5 tahunan yang dijabarkand alam bentuk kegiatan dan rencana anggaran.

menyusun rencana lima tahunan puskesmas (Renstra)

Dalam penyusunan renstra maka anda harus mengikuti sistematika sesuai yang di contohkan di Buku Pedoman seperti hal di bawah ini :

Bab. I Pendahuluan
A. Keadaan Umum Puskesmas : Berisi tentang profil puskesmas secara umum
B. Tujuan penyusunan renstra 
C. Indikator dan standart kinerja untuk tiap pelayanan dan upaya Pkm.

Bab II. Analisis Kerja
A. Pencapaian kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya Pusk.
B. Analisis Kinerja : Mlakukan analisis tentang faktor pendukung dan penghambat kinerja Pusk.

Bab III. Rencana Pencapaian Kinerja 5 tahunan
A. Program Kerja dan Kegiatan

  1. Program kerja pengembangan pegawai Puskesmas, misalnya dengan mengirim peserta untuk melakukan seminar, Pelatihan, pengusulan SDM baru, dll
  2. Program kerja pengembangan sarana , contohnya seperti pengadaan alat, pemeliharaaan gedung dll.
  3. Program kerja pengembangan manajemen dan lainnya

B. Rencana Anggaran : Berisi tentang rincian rencana biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan program.

Bab IV, Penutup

Lampiran Renstra
meliputi Matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas

Jika anda ingin melihat lampiran format matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas anda bisa unduh dalam format excel seperti yang sudah kami contohkan.


Kenaikan Tunjangan Golongan Fungsional Tertentu Di Puskesmas, Apa Benar?

Akhir  akhir ini saya menemukan Broadcast message dari BB atau wa yang berisi tentang screenshot lampiran mengenai tunjangan yang diberikan kepada golongan fungsional tertentu. Antara lain untuk dokter umum, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan,, analis, asisten apoteker dan HS yang merupakan petugas di Puskesmas. Dan memang ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi mereka yang belum tau, namun usut punya usut yang di kirim kan gambarnya ini adalah ternyata hanya sebuah lampiran dari Permenkes no 83 tahun 2013, permenkes yang sudah lumayan lama karena sudah hampir 2 tahun yang lalu. PMK ini ditandatangani oleh Ibu Menteri Nafsiah Mboi. Untuk isinya silahkan baca dalam format pdf berikut ini, (silahkan unduh dulu)


contoh tabel kenaikan tunjangan gol. fungsional tertentu tenaga kesehatan yang di BC 

Kalau dari ceritanya saya lihat permenkes ini diciptakan untuk tenaga kesehatan yang berada di naungan Kemenkes, sedangkan Puskesmas sendiri saat ini berada di naungan pemda atau Pemkot, Maka dari itu menurut hemat saya tunjangan ini hanya diberikan kepada instansi atau RS pusat saja, atau mungkin propinsi, tergantung naungan ikut kemenkes atau tidak. Memang hal ini jika kita tidak tau akan menjadi info yang bagus dan akan diharapkan betul, namun jika dilihat kenyataannya sekarang jika memang peraturan tersebut sudah di gedog tahun 2013, jika memang betul seharusnya kita sudah ikut merasakan. Namun ternyata tidak dan ini mungkin betul perkiraan saya yang masuk atau berhak menerima tunjangan ini adalah pegawai di lingkungan pusat yaitu untuk Kemenkes. 
Jadi bagi anda yang memang masuk dalam golongan fungsional tertentu dengan BC semacam ini, saya kira ini hanya tingkah orang iseng dan guyon agar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun kalau boleh menyarankan sebelum anda membaca lampiran saja, sebaiknya anda unduh Permenkes 83 2013 tersebut dalam format full. Bukan hanya mengambil bagian lampirannya saja, karena di bagian depannya juga ada penjelasan mengenai sistem pemberian tunjangan, siapa yang berhak menerima, jam kerja dan jam istirahat. Dll.
Jadi bagi anda golongan fungsional tertentu di lingkungan Puskesmas jangan mau di PHP in dengan info tidak jelas seperti itu, yang di broadcast adalah lampiran di halaman 54 kalau tidak salah, setelah anda download lihat saja betul atau tidak itu sebenarnya adalah permenkes 53 tahun 2013 lalu, dan memang hanya berlaku untuk lingkup naungan Kemenkes. 
Semoga informasi ini bermanfaat dan jika ada yang ingin menyanggah atau memberikan kritik mengenai pendapat pribadi ini silahkan anda tuliskan di bilik komentar di bawah. Terima kasih.