Kenapa Puskesmas nantinya diharuskan untuk akreditasi, ada beberapa dasar pelaksanaan dari kegiatan ini, mungkin bagi anda yang baru ingin tahu kenapa kita harus susah susah melakukan akreditasi maka ada beberapa hal yang mendasarinya, apa saja itu :
- Perpres No. 72 tentang SKN, maka sejak 1 Januari 2014 mulai diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJSN
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004, tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
- Regulasi Pemerintah REVITALISASI PUSKESMAS : Visi Puskesmas : Menjadi Fasyankes Tingkat Pertama yang mampu mewujudkan masyarakat kecamatan yang sehat dan mandiri berkeadilan, melalui akuntabilitas atas pelayanan yang diberikannya.
skema dasar pelaksanaan akreditasi Puskesmas (dibuka untuk memperbesar) |
Materi mengenai dasar pelaksanaan di atas bisa anda download dan dapatkan di artikel kami ini.
0 Response to "Dasar Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas"
Post a Comment