SOP Perubahan Jadwal Program di Bab IV UKM

Bab IV di Bagian UKM anda diharuskan membuat SOP mengenai perubahan jadwal, yang tujuannya adalah jelas tidak mengecewakan pelanggan Puskesmas Tentunya, silahkan anda ambil contoh ini sebagai referensi SOP untuk anda, atau jika anda memiliki pemikiran sendiri tentulah akan lebih bagus. semoga bermanfaat.

Pengertian

  • Jadwal adalah pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja; daftar atau tabel kegiatan atau rencana kegiatan dng pembagian waktu pelaksanaan yg terperinci
  • Pengaturan perubahan jadwal adalah suatu tata cara yang mengatur tentang perubahan waktu dan tempat pelaksanaan suatu kegiatan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan suatu program kegiatan

Kebijakan
Pengaturan perubahan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, langkah-langkah yang diterapkan harus sesuai dengan SPO ini

Tujuan

  • Memberikan informasi kepada masyarakat dan atau sasaran program bila ada perubahan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan
  • Memberi kemudahan bagi masyarakat dan atau sasaran program untuk mengakses layanan tersebut


Referensi
Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Kementrian Kesehatan RI, 2013

Langkah-langkah

  • Pelaksana program mengajukan usulan perubahan jadwal/waktu/tempat kegiatan kepada Kepala Puskesmas 
  • Pelaksana program menyusun jadwal/ waktu/ tempat yang baru
  • Pelaksana program menginformasikan perubahan tersebut kepada masyarakat dan atau sasaran program  maksimal 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Pelaksana program mengarsipkan dokumen perubahan


Dokumen Terkait
Jadwal Kegiatan yang lama
Jadwal Kegiatan yang baru

Distribusi
Kepala Puskesmas
Masyarakat/sasaran program

0 Response to "SOP Perubahan Jadwal Program di Bab IV UKM"

Post a Comment