SOP tentang Informed Consent bagi pasien di Puskesmas Bab 7

Satu lagi referensi di BAB 7 akreditasi puskesmas yaiu SOP mengenai informed consent bagi pasien, setidaknya ini harus anda lakukan karena dalam hal pelayanan kesehatan yang satu ini memang sangat penting untuk perlindungan hukum bagi petugas kesehatan.

Pengertian
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut serta resiko yang mungkin terjadi.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk :
Melindungi pasien secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya,
Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar serta akibat tindakan medis yang tidak terduga dan bersifat negatif.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ....... Tahun ....... Tentang Pemberlakuan Standart Operasional Prosedur UPT Puskesmas Sukamundur

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/ 2008,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah
  • Petugas menjelaskan pengertian, prosedur, tindakan yang akan dilakukan pada pasien,
  • Petugas memberikan kesempatan pasien untuk bertanya tentang prosedur yang akan dilakukan,
  • Petugas memberikan lembar Informed Consent kepada pasien untuk dibaca secara teliti lembar Informed Consent tindakan yang akan dilakukan,
  • Pasien diberi kesempatan untuk memberikan keputusan setuju atau tidak prosedur yang akan dilakukan,
  • Pasien mengisi Informed Consent dengan cara melingkari persetujuan apabila setuju dilakukan tindakan atau melingkari penolakan apabila tidak bersedia/menolak dilakukan tindakan,
  • Pasien memberikan tanda tangan pada blangko Informed Consent bersama saksi dari keluarga ( untuk pasien dibawah usia 18 tahun inform consent ditanda tangani oleh orang tua/keluarga)
  • Petugas memberikan tanda tangan pada lembar Informed Consent,
  • Petugas menyimpan hasil lembar Informed Consent dalam rekam medis pasien,
  • Petugas melaksanakan prosedur selanjutnya.


Unit Terkait
BP Umum
BP Gigi
MTBS
KIA/KB
Klinik IMS
Laboratorium

SOP Pemeliharaan Peralatan Puskesmas di Bab 7

Referensi SOP ini adalah tentang pemeliharaan peralatan, fungsinya adalah menjaga peralatan tetap berguna sesuai dengan fungsinya. SIlahkan anda kembangkan sendiri sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengertian
Pemeliharaan peralatan adalah suatu kegiatan untuk memelihara dan menjaga alat-alat agar tetap terpantau dan terpelihara dengan baik.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah langkah petugas untuk memelihara alat-alat agar tetap terawat dengan baik dan aman.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ........ Tahun ........ Tentang Pemberlakuan Standart Operasional Prosedur UPT Puskesmas sukamandi

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Dr. Lies Dina Liastuti, Departemem Kardiologi Dan Kedokteran Vaskuler FKUI, Pelaksanaan Management Pemeliharaan Peralatan Medis.

Langkah-langkah

  • Petugas mencatat semua alat kedalam buku inventaris barang,
  • Petugas membuat dan memasang ceklist keadaan alat per ruangan,
  • Petugas membuat dan memasang kartu inventaris alat per ruangan,
  • Petugas membuat dan memasang kartu pemeliharaan barang,
  • Petugas membersihkan alat setiap kali habis digunakan,
  • Petugas mensterilkan alat dan menyimpan sesuai karakteristik alat,
  • Petugas menempatkan peralatan sesuai kebutuhan pada tiap unit,
  • Petugas memantau dan mengecek secara berkala alat- alat yang perlu diperbaiki,
  • Petugas melakukan pemantauan dan pencatatan alat-alat yang perlu dihapus dan perlu diusulkan penambahan,
  • Petugas membuat pengajuan usulan pengadaan barang dan perbaikan alat.


Unit Terkait
Pengurus Barang/Penyimpanan Barang

Download Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Kaji Banding Program (UKM DDTK)

Berikut adalah referensi tentang kerangka acuan mengenai program DDTK, sebagai persiapan sebelum melaksanakan kaji banding jangan lupa siapkan syarat syaratnya dulu seperti kelengkapan surat permohonan, surat tugas, dan yang paling penting sebelum berangkat anda wajib menyiapkan instrumen kaji bandingnya. Inilah yang penting, instrumen harus dibuat lebih dahulu sehingga ketika tiba disana anda tidak bingung apa yang akan anda cari dan akan anda bandingkan. Identifikasi masalah di Puskesmas kita dan identifikasi kelebihan yang ada di tempat yang kita jadikan tempatkaji banding.

KERANGKA ACUAN KAJI BANDING PROGRAM DDTK
PUSKESMAS ALASJATI

A. PENDAHULUAN
Perkembangan kognitif adalah sebuah proses mental yang mengacu kepada proses mengetahui (knowing) sesuatu. Perkembangan kognitif mengacu kepada kemampuan yang dimiliki seorang anak untuk memahami sesuatu. Bahasa juga membantu anak untuk mengungkapkan perasaan, pikiran, dan keinginannya kepada orang lain yang merupakan sintesis dari kemampuan berpikir seorang anak. Perkembangan psikomotorik anak merupakan perkembangan yang paling sering diidentifikasi oleh orang tua. Meskipun demikian, kebanyakan orang tua 1 2 memahami perkembangan psikomotorik hanya terbatas kepada kemampuan motorik kasar semata. Padahal kemampuan psikomotorik anak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan motorik kasar saja, tetapi juga kemampuan motorik halus anak. 
Kemampuan motorik kasar biasanya ditentukan oleh gerak otot dan fisik. Sementara kemampuan motorik halus lebih merupakan gerak koordinasi. Keempat sektor ini merupakan parameter yang dipakai dalam menilai perkembangan anak (Maslihah, 2005). Perkembangan adalah bertambahnya kemampuan dan struktur fungsi tubuh yang lebih kompleks dan merupakan interaksi antara kematangan susunan saraf pusat dengan organ yang di pengaruhinya. perkembangan secara normal antara anak yang satu dan yang lain tidak selalu sama karena di pengaruhi interaksi banyak faktor ( Nursalam, 2005).

B. LATAR BELAKANG
Proses perkembangan pada anak di usia tiga tahun pertama terjadi sangat cepat dan merupakan masa yang paling sensitif karena masa tersebut dikaitkan dengan the golden age atau masa pesat perkembangan otak. Pesatnya perkembangan otak dalam periode ini ditandai dengan pertambahan berat otak dari 400 gr di waktu lahir menjadi 3 kali lipatnya seteleh akhir tahun ketiga .Penanganan kelainan yang sesuai pada masa golden age dapat meminimalisasi disfungsi tumbuh kembang anak sehingga mencegah terjadinya disfungsi permanen. Pemantauan tumbuh kembang anak meliputi pemantauan dari aspek fisik, psikologi, dan sosial. Perkembangan fase awal meliputi beberapa aspek kemampuan fungsional, yaitu kognitif, motorik, sosial, dan bahasa
Karena sangat pentingnya program DDTK maka kami merencanakan kegiatan kaji banding ke Puskesmas Sempor. Pada kegiatan ini diambil satu program yaitu program DDTK, alasan mengambil program DDTK karena capaian indikator yang belum tercapai jadi diperlukan referensi strategi untuk mendapatkan target yang diinginkan. Maka dipilihlah Puskesmas Sempor untuk kaji banding ini.

C. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) mewajibkan Puskesmas untuk akreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Program DDTK
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program DDTK di Puskesmas

D. TUJUAN
Tujuan Umum
Agar semua balita umur 0 - 5 tahun dan anak pra sekolah umur 5 – 6 tahun tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi genetiknya sehingga berguna bagi nusa dan bangsa serta mampu bersaing di era global melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini.
Tujuan Khusus
Mendapatkan referensi mengenai : 
Terselenggaranya kegiatan stimulasi pertumbuhan-perkembangan pada semua balita dan anak pra sekolah di wilayah kerja puskesmas.
Terselenggaranya kegiatan deteksi dini penyimpangan pertumbuhan-perkembangan pada semua balita dan anak pra sekolah di wilayah kerja puskesmas.
Terselenggaranya intervensi dini pada semua balita dan anak pra sekolah dengan penyimpangan pertumbuhan-perkembangan.
Terselenggaranya rujukan terhadap kasus-kasus yang tidak bisa ditangani di Puskesmas.

E. INSTRUMEN KAJI BANDING
Terlampir

F. PESERTA DAN NARASUMBER
Peserta kaji banading ini antara lain
Sastriwwi Bidan Koordinator
Jumini Pelaksana Program DDTK

G. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan kaji banding ini diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2016, dimulai pukul 08.00 s,d selesai

H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan kaji bandng ini akan di evaluasi satu bulan setelah pelaksanaan, apakah semua hasil dan rekomendasi dari kaji bundaing sudah benar benar dilaksanakan. 

I. PEMBIAYAAN
Kegiatan tidak membutuhkan biaya

J. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kaji banding Puskesmas Alasjati ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Kaji banding program DDTK di Puskesmas Alasjati Kota Alas ombo Tahun 2016.


Referensi SOP Pembahasan Umpan Balik dari Pelanggan (Untuk UKM) Bab 4

Berikut ini adalah referensi di bab 4 yaitu tentang pembahasan umpab balik dari masyarakat. Silahkan sesuaikan dengan daerah masing masing atau kebiasaan masing masing dalam melaksanakan pembahasan umpan balik.

Pengertian
Pembahasan umpan balik adalah kegiatan menganalisa hasil umpan balik dari masyarakat berupa informasi, keluhan, saran dan masukan untuk dapat disusun rencana tindak lanjut pemecahan masalah dan dipergunakan sebagai perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan pembahasan umpan balik dari masyarakat maupun sasaran upaya.

Kebijakan

  • Surat Keputusan  Kepala  Puskesmas No ........ Tahun ....... Tentang Media Komunikasi Yang Digunakan Untuk Menangkap  Dan Memberikan Umpan Balik  Terhadap Keluhan Masyarakat Atau Sasaran Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat.


Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah

  • Petugas penanggungjawab upaya mengumpulkan data umpan balik dari masyarakat,
  • Petugas penanggungjawab upaya menyampaikan hasil umpan balik dari masyarakat kepada seluruh pelaksana dan Kepala Puskesmas dalam rapat apel pagi atau pertemuan minilokakarya,
  • Petugas pelaksana bersama-sama dengan penanggungjawab upaya dan Kepala Puskesmas membahas alternatif pemecahan masalah,
  • Kepala Puskesmas menetapkan pemecahan masalah,
  • Kepala Puskesmas bersama penanggungjawab upaya menetapkan perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan.


Unit Terkait

  • Kepala Puskesmas
  • Penanggungjawab UKM
  • Pelaksana Program
  • Bina Wilayah


Referensi SOP Harapan dan Kebutuhan Pelanggan / Masyarakat Akreditasi Puskesmas

Sedikit lagi kami beirkan SOP mengenai identifikasi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap program di BAB 4.1

Pengertian
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap upaya kesehatan masyarakat program kesehatan lingkungan adalah kegiatan mencari segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat terhadap kesehatan lingkungan.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangkap kebutuhan dan harapan masyarakat guna perbaikan kerja kegiatan program kesehatan lingkungan.

Kebijakan
Surat Keputusan  Kepala  Puskesmas  No ......... Tahun ........ Tentang Media Komunikasi Yang Digunakan Untuk Menangkap Kebutuhan Masyarakat.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah
  1. Survei Mawas Diri (SMD)/Musyawarah Masyarakat Desa (MMD
  2. Petugas melatih kader Kelurahan siaga untuk melakukan SMD,
  3. Petugas mendampingi kader Kelurahan siaga dalam menyusun instrumen (kuesioner) SMD,
  4. Petugas mendampingi kader Kelurahan Siaga dalam melaksanakan survei,
  5. Petugas mendampingi Masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa untuk menganalisa hasil SMD,
  6. Petugas mendampingi Masyarakat dalam menyusun pemecahan masalah berdasarkan hasil survei,
  7. Petugas mendampingi masyarakat dalam evaluasi kegiatan SMD/MMD dan menyusun rencana tindak lanjut hasil SMD/MMD.
  8. Survei harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat
  9. Petugas membuat kuesioner untuk menangkap harapan dan kebutuhan masyarakat,
  10. Petugas menyebar kuesioner,
  11. Petugas mendampingi responden ketika mengisi kuesioner,
  12. Petugas dan Penanggung jawab UKM menganalisa hasil kuesioner,
  13. Petugas dan Penanggungjawab menyusun rencana kegiatan berdasarkan prioritas masalah.
  14. Kotak Saran
  15. Temu Muka
  16. Survei Kepuasan Pelanggan
  17. Angket Untuk mendapatkan Masukan Dari Masyarakat


Unit Terkait
Kepala Puskesmas
Penanggungjawab UKM
Penanggungjawab Program Kesehatan Lingkungan
Forum Kelurahan Siaga
Kecamatan
Kelurahan

Referensi Bab 3 Tentang SOP Tindakan Preventif / Pencegahan Jika tidak Mencapai Target

Berikut ini adalah referensi mengenai SOP tindakan prefentif, seperti pesan saya sebelumnya, SOP disini hanya sebagai referensi dan harus anda sempurnakan lagi sesuai dengan kondisi di tempat kerja anda masing masing. Semoga bermanfaat.

Pengertian
Tindakan preventif adalah suatu cara untuk mencegah hasil yang tidak sesuai dengan target.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam mengantisipasi terhadap kegiatan yang tidak sesuai di UPT Puskesmas Suka Mundur.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang kebijakan mutu UPT Puskesmas Suka mundur

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah

  • Tim manajemen mutu berkoordinasi dengan bagian tata usaha dalam membuat undangan untuk pertemuan tindakan preventif,
  • Tim manajemen mutu membagikan undangan pada semua pengelola program minimal satu hari sebelum pelaksanaan pertemuan tindakan preventif,
  • Tim manajemen mutu menyiapkan ruangan yang akan dipakai dengan perlengkapanya yaitu : meja, kursi,sound sytem, laptop, layar proyektor,
  • Tim manajemen mutu menyediakan daftar hadir untuk diisi pengelola program yang hadir,
  • Tim manajemen mutu mempersiapkan susunan acara pertemuan tindakan preventif,
  • Sekretaris menyiapkan buku notulen,
  • Koordinator UKM dan UKP menganalisis hasil data kinerja dengan cara sebagai berikut :
  • Sebelum analisa data kinerja pengelola program dan mutu layanan terlebih dahulu mengumpulkan data dan hasil kegiatan program
  • Pengelola program dan mutu layanan menentukan indikator program dan mutu layanan
  • Analisa dilakukan dengan cara mambandingkan cakupan atau temuan dengan indikator yang telah ditentukan
  • Tim manajemen mutu melakukan evaluasi terhadap hasil analisa data kinerja, apakah sudah sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditentukan,
  • Tim manajemen mutu membuat rencana tindak lanjut terhadap analisa data kinerja dan mutu layanan yang belum sesuai dengan indikator,
  • Penanggungjawab manajemen mutu melaporkan data  hasil analisa kepada Kepala Puskesmas,
  • Tim administrasi dan manajemen Puskesmas mengarsipkan hasil analisa data kinerja dan rencana tindak lanjut tindakan preventif dibuku notulen pertemuan tindakan preventif,
  • Tim manajemen mutu mensosialisasikan hasil pada saat rapat tinjauan manajemen.


SOP Pertemuan/ Rapat tinjauan manajemen mutu akreditasi puskesmas di Bab 3

Berikut ini adalah SOP bab 3 yaitu membahas tentang bagaimana prosedur sebelum pelaksanaan RTM, rapat ini begitu penting karena memang menjadi syarat mutlak sebelum anda berakreditasi, jika tidak dilaksanakan maka bisa disimpulkan bahwa proses perbaikan mutu anda tidak jalan.

Pengertian
Pertemuan tinjauan manajemen adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu, dan kinerja pelayanan atau upaya Puskesmas untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektifitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pembahasan bersama antara manajemen dan pelaksana tentang permasalahan-permasalahan yang terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja.

Kebijakan
Surat Keputusan  Kepala  Puskesmas No ......... Tahun ........ Tentang Kebijakan Mutu.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
  2. Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I Depkes RI Tahun 1990.


Langkah-langkah

  1. Penanggungjawab manajemen mutu bersama Kepala Puskesmas mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen meliputi : rencana, waktu, agenda dan sasaran yang diundang,
  2. Penanggungjawab manajemen mutu mengundang peserta pertemuan,
  3. Penanggungjawab manajemen mutu memimpin pertemuan tinjauan manajemen, memimpin proses diskusi selama pertemuan berlangsung,
  4. Penanggungjawab manajemen mutu memberikan umpan balik rapat tinjauan manajemen,
  5. Penanggungjawab manajemen mutu melakukan pemantauan sesudah pertemuan tinjauan manajemen.


Unit Terkait Kepala Puskesmas
Tim Manajemen Mutu
Penanggungjawab Program
Penanggungjawab Pelayanan
Petugas Pelaksana





Referensi sop UKP Bab 8 Tentang Pengelolaan terhadap bahan beracun dan berbahaya.

Ada lagi referensi untuk Bab 8 yaitu masih berkutat di keselamatan pasien, yaitu tentang referensi SOP Pengelolaan bahan beracun dan berbahaya. Kebanyakan Puskesmas kesulitan dalam menerapkan manajemen bahan berbahaya ini. Maka dari itu perlu disusun SOP yang jelas untuk mengatasi maslaah ini. Monggo silahkan di copas jika mungkin bisa dipakai di daerah saudara SOP di bawah ini. 
Judul 
SOP Pengelolaan bahan Berbahaya dan Beracun di Puskesmas
Pengertian
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di laboratorium adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun baik yang berasal dari proses produksi (limbah) ataupun yang bukan berasal dari proses produksi di laborat misalnya seperti pada kegiatan pemeliharaan alat, pencucian ataupun dari reagen kimia yang dibutuhkan  untuk suatu pemeriksaan di laborat.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun secara benar sehingga terhindar dari bahaya kecelakaan kerja, gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Kebijakan
Surat keputusan Kepala Puskesmas No ........ Tahun ....... Tentang Penanganan Dan Pengelolaan Bahan Berbahaya UPT Puskesmas Jabar.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Buku Pedoman Laboratorium Puskesmas.

Langkah-langkah
Petugas laboratorium harus menggunakan alat pelindung diri  dalam mengelola bahan berbahaya dan beracun,

Alat pelindung diri bagi petugas laboratorium diantaranya adalah pemakaian masker, jas laboratorium, handscoon, tutup kepala, kacamata google,
Petugas membuang dan menangani limbah berbahaya secara benar sesuai SOP penanganan limbah,

Bahan berbahaya dan beracun seperti reagen disimpan menurut  jenisnya,
petugas laborat menyimpan reagen dan bahan berbahaya dengan mengelompokkan sesuai jenis dan sifat antara lain :

Bahan yang mudah terbakar : 
yaitu bahan padat, cair, uap yang mudah menyala dan terbakar secara cepat bila terpapar sumber cahaya contoh methanol gas hidrogen, ethanol. Bahan mudah terbakar meski tidak terpapar sumber nyala tapi bisa   terbakar karena tekanan, perubahan panas. Penyimpanan bahan yang bersifat mudah terbakar disendirikan dalam ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol  suhu.

Bahan explosive : penyimpanan bahan mudah meledak di ruangan yang sejuk, sirkulasi udara lancar, jauh dari sumber panas, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan kartu kontrol  suhu.

Bahan corrosive :
yaitu bahan padat, cair yang bersifat korosif atau yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan seperti mata, saluran pernafasan dan kulit, harus disimpan di tempat sejuk dan ada sirkulasi udara yang cukup untuk mencegah pengumpulan uap. Dinding dan lantai tahan korosi. Contoh reagen : CH3COOH, HCL, HNO3, FENOL, NAOH pekat.

Bahan toxic/beracun :
yaitu bahan yang dapat menyebabkan bahaya kesehatan atau kematian bila terserap dalam tubuh bila tertelan, terhirup dan kontak kulit, contoh bahan yang bersifat toksik: MERC*R*
Penyimpanan bahan yang bersifat toksik disendirikan dalam ruangan khusus yang bersikulasi udara dengan baik.


Referensi SOP Unit UKP Bab 8 : Pelaporan Program Keselamatan Pasien

Kali ini masih berhubungan dengan SOP mengenai keselamatan pasien, yaitu tepatnya mengenai program pelaporan keselamatan pasien. Khususnya di bagian laboratorium. Ini merupakan bagian dari Bab 8, silahkan dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan. terima kasih 

Pengertian
Pelaporan program keselamatan pasien adalah pelaporan upaya untuk mengurangi dan mencegah kejadian yang tidak diharapkan yang mengancam keselamatan pasien akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil di laboratorium.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelaporan program keselamatan pasien agar dapat mengurangi atau mencegah bahaya yang terjadi akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya diambil di laboratorium  di UPT Puskesmas Suramadu.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ......... Tahun ......... Tentang Pelaporan Program Keselamatan UPT Puskesmas Suramadu.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
  2. Pedoman Praktek Laboratoriun Yang Benar. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat Laboratorium       Kesehatan, 2004.


Langkah-langkah

  1. Petugas menetapkan sasaran keselamatan pasien di laboratorium dan menuangkannya dalam bentuk program keselamatan pasien laboratorium,
  2. Petugas menerapkan sasaran keselamatan pasien di Puskesmas yang tertuang dalam program keselamatan pasien laboratorium pada semua pasien laboratorium,
  3. Petugas menyusun laporan pelaksanaan program keselamatan pasien laboratorium kepada tim K3 Puskesmas,
  4. Petugas menyerahkan laporan program keselamatan pasien ke tim K3 Puskesmas 1 tahun sekali untuk dievaluasi.


Unit Terkait
Tata Usaha UPT Puskesmas Suramadu
BP

Referensi SOP Bab 9 Tentang Penanganan KTD, KPC dan KNC di Puskesmas

Lama tidak update malam ini saya akan berbagi sedikit mengenai SOP dalam penanganan KTD, KPC dan KNC. SOP ini kalau tidak salah ada di bab 9. Silahkan copas saja dan masukkan dalam kolom form SOP anda. Jangan lupa edit dan poles karena aplikasi di setiap tempat tentunya berbeda. Yuuk marii..

Judul :
SOP Penanganan KTD, KPC dan KNC di Puskesmas

Pengertian
Penanganan KTD, KPC dan KNC adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam penanganan KTD, KPC dan KNC.
Kebijakan Surat Keputusan Kepala Puskesmas No ......... Tahun ....... Tentang Penanganan KTD, KPC dan KNC UPT Puskesmas sukamaju

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, 2011,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Depkes RI, 2006.

Langkah-langkah

  1. Petugas tim pengendali mutu menetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien,
  2. Petugas mengidentifikasi KTD, KPC dan KNC,
  3. Petugas menganalisa resiko kejadian KTD, KPC dan KNC,
  4. Petugas membuat rencana tindak lanjut dengan membuat perencanaan program keselamatan pasien berdasarkan analisa kejadian KTD, KPC dan KNC,
  5. Petugas mensosialisasikan program yang telah dibuat kepada semua petugas layanan klinis dalam rapat,
  6. Petugas menekankan kepada semua petugas layanan klinik untuk menerapkan dan menjalankan program yang telah disepakati,
  7. Petugas melaporkan kepada Kepala Puskesmas.